Frekuensi HT yang Diperbolehkan – Sesuai peraturan perundang-undangan, siapapun pengguna HT wajib mengetahui aturan Frekuensi HT yang diperbolehkan. Baik untuk masyarakat umum, swasta, instansi atau lembaga pemerintah di wilayah maupun kota tertentu di Indonesia.
Selain menggunakan Frekuensi Radio yang diperbolehkan, pengguna juga wajib mengetahui aturan atau prosedur pengajuan izin. Namun sebenarnya seperti apa alokasi Frekuensi HT yang diperbolehkan untuk umum, swasta maupun instansi pemerintah?
Dalam menggunakan HT (Handy Talky), pengguna wajib mengajukan izin terlebih dahulu ke Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI). Sehingga nantinya bisa mengetahui jenis, aturan maupun izin Frekuensi HT yang diperbolehkan.
Nah pada artikel kali ini, kami akan menyajikan rangkuman lengkap terkait Frekuensi HT yang diperbolehkan untuk umum, swasta, lembaga atau instansi pemerintah. Namun sebelum masuk ke pembahasan tersebut, silahkan simak terlebih dahulu sekilas mengenai jenis Frekuensi HT dan aturan penggunaan Frekuensi HT berikut ini.
Jenis Frekuensi Handy Talky
Pengertian apa itu Frekuensi HT itu sendiri adalah gelombang elektromagnetik yang dipakai untuk berbagai keperluan dengan mengatur konfigurasi yang tepat agar saling menghubungkan pengirim dan penerima pesan suara.
Ada beberapa jenis izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang bisa dikategorikan berdasarkan jenis layanan atau dinas nya. Dimana untuk Handy Talkie (HT) yaitu menggunakan kategori Frekuensi Dinas Bergerak Darat. Jenis Frekuensi HT yang paling umum digunakan yaitu ada Very High Frequency (VHF) dan Ultra High Frequency (UHF).
Baca Juga: Frekuensi HT Adalah, Fungsi, Jenis, Mode dan Syarat Perizinan
Nah setelah ketahui kategori dan jenis Frekuensi HT yang biasa digunakan, sekarang seperti apa aturan penggunaan Frekuensi HT untuk umum, swasta atau instansi pemerintah? Silahkan simak rangkuman nya berikut ini.
Aturan Frekuensi HT Untuk Umum
Dalam Tata Cara Perizinan Frekuensi yang dikeluarkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ada beberapa Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi HT. Berikut adalah aturan Frekuensi HT yang perlu diketahui:
- Spektrum frekuensi radio (termasuk HT) adalah sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh negara.
- Penggunaan spektrum frekuensi radio (termasuk HT) bukan hak milik perseorangan, instansi pemerintah atau badan hukum.
- Setiap penggunaan spektrum Frekuensi HT wajib berdasarkan izin penggunaan spektrum Frekuensi radio.
- Izin penggunaan spektrum Frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukan spektrum Frekuensi HT dan tidak saling mengganggu.
- Peruntukan spektrum Frekuensi HT ditetapkan dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (TASFRI).
- Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
- Penggunaan spektrum frekuensi radio (termasuk HT) harus sesuai dengan Izin Stasiun Radio serta dilarang merubah atau mengganti frekuensi radio, data administrasi dan data teknis stasiun radio yang telah tercantum dalam Izin Stasiun Radio.
- Perubahan data administrasi, perpindahan alamat atau lokasi dan data teknis stasiun radio harus mendapatkan persetujuan dengan mengajukan permohonan perubahan kepada Ditjen SDPPI.
- Izin Stasiun Radio dan salinan nya wajib ditempatkan pada lokasi perangkat stasiun radio digunakan.
Nah setelah ketahui seperti apa aturan Frekuensi HT, sekarang berapa Frekuensi HT yang boleh digunakan oleh umum, swasta maupun lembaga pemerintahan? Silahkan simak ulasannya berikut ini.
Frekuensi HT yang Diperbolehkan
Frekuensi Handy Talky yang diperbolehkan akan kami sajikan untuk keperluan umum dan internal perusahaan. Misalnya Frekuensi HT untuk perorangan swasta, touring kendaraan, event organizer dan lainnya.
Selain itu kami juga akan memberikan informasi terkait Frekuensi HT yang diperbolehkan untuk lembaga pemerintah seperti polisi lalu lintas (Satlantas), Dishub dan lain sebagainya.
Frekuensi Handy Talky yang diperbolehkan berikut ini kami rangkum berdasarkan informasi dari Ditjen SDPPI maupun Kominfo. Berikut adalah daftar Alokasi Frekuensi Handy Talky yang diperbolehkan untuk umum, swasta, perusahaan dan instansi pemerintah:
Frekuensi HT Internal Perusahaan
Berdasarkan informasi yang berhasil kami rangkum dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika serta Kominfo, bahwa rentang Frekuensi yang diperbolehkan untuk keperluan Radio Konvensional (termasuk HT) dalam internal perusahaan yaitu menggunakan Pita VHF dan UHF.
Rentang Frekuensi HT dalam internal perusahaan yaitu menggunakan Pita VHF antara 150 sampai 174 MHz. Selain itu, Frekuensi HT untuk keperluan internal perusahaan juga bisa menggunakan Pita UHF antara 300 sampai 380 MHz.
Frekuensi HT Umum
Tidak berbeda jauh dengan alokasi Frekuensi HT dalam internal perusahaan perorangan atau Swasta, alokasi Frekuensi HT untuk umum juga bisa menggunakan Pita VHF 150 – 174 MHz dan Pita UHF 300 – 380 MHz.
Frekuensi HT yang diperbolehkan untuk keperluan dinas tetap atau bergerak harus mengacu Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (TASFRI) sesuai yang sudah ditetapkan.
Frekuensi HT Instansi Pemerintah
Kemudian Alokasi Frekuensi HT yang diperbolehkan untuk instansi atau lembaga Pemerintah yaitu Pita VHF 150 – 174 MHz dan Pita UHF 350 – 538 MHz Simpleks dengan Alokasi sebagai berikut:
- 352,1 – 355 MHz
- 364 – 364,1 MHz
- 375 – 376 MHz
- 406,5 – 410 MHz
- 431,5 – 432 MHz
- 432,5 – 434 MHz
Rentang Frekuensi HT di atas tentunya dapat digunakan sesuai dengan peruntukan nya baik berdasarkan jenis layanan, instansi atau lembaga pemerintahan itu sendiri. Sehingga dapat dikatakan bahwa Handy Talky instansi pemerintah biasanya menggunakan Pita UHF dengan rentang Frekuensi 350 – 538 MHz seperti rincian yang sudah disajikan di atas.
Bagi yang ingin ketahui daftar Frekuensi HT secara lengkap, silahkan download Salinan Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia berupa file PDF Disini.
Sanksi Penggunaan Frekuensi HT Ilegal
Perlu kami sampaikan, bahwa setiap Frekuensi HT harus digunakan dengan mendapatkan izin dari pemerintah. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan (2) mengenai Undang-Undang 36 Tahun 1999 terkait Telekomunikasi.
Aturan Frekuensi HT dilaksanakan dengan dukungan informasi seperti sistem data processing serta data penggunaan Frekuensi Radio Nasional (Sistem Informasi Manajemen Frekuensi/SMIF). Selain itu juga dengan dukungan informasi berupa sistem monitoring atau pengawasan penggunaan Frekuensi HT yang tersebar di seluruh wilayah ibu kota Provinsi.
Baca Juga: Cara Mencari Frekuensi HT Polisi Seluruh Indonesia 2024
Apabila seseorang, perusahaan, badan usaha atau instansi sekalipun menggunakan Frekuensi HT ilegal maka akan mendapatkan sanksi tegas berupa pidana dan denda. Dimana sesuai ketentuan yang berlaku, pengguna Frekuensi HT ilegal akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dengan denda paling banyak Rp 400.000.000.
Oleh karena itu, bagi kalian yang akan menggunakan Frekuensi HT diharapkan mengajukan izin terlebih dahulu sesuai dengan prosedur atau ketentuan berlaku. Sehingga hal ini dapat dimanfaatkan untuk mencegah adanya tindakan penggunaan Frekuensi HT ilegal.
Kesimpulan
Menarik kesimpulan artikel di atas, bahwa Frekuensi HT yang diperbolehkan untuk umum, swasta, internal perusahaan dan instansi pemerintah yaitu menggunakan Pita VHF dan UHF. Dimana Frekuensi HT untuk umum dan internal perusahaan menggunakan Pita VHF antara 150 sampai 174 MHz dan Pita UHF 300 – 380 MHz.
Sedangkan untuk Frekuensi Handy Talky untuk instansi atau lembaga pemerintah menggunakan Pita VHF 150 – 174 MHz dan Pita UHF 350 – 538 MHz. Frekuensi Handy Talky yang diperbolehkan untuk keperluan dinas tetap atau bergerak harus mengacu Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (TASFRI) sesuai yang sudah ditetapkan.