Syarat Pengambilan BPKB di FIF – FIF yang merupakan singkatan dari PT Federal International Finance adalah salah satu perusahaan yang berdiri pada tahun 1989, dengan nama awal adalah PT Mitrapusaka Artha Finance. Kemudian berubah menjadi FIF pada tahun 1991.
Perusahaan ini bergerak dalam hal pembiayaan kredit motor, mobil, multiproduk, multiguna dan masih banyak lagi. Namun perusahaan ini lebih terkenal dengan pembiayaan kendaraan bermotor, karena memang produk tersebut yang paling banyak penggunanya.
Meskipun produk FIF yang banyak dipilih konsumen adalah pembiayaan kredit kendaraan, namun ada juga produk multiguna yang cukup banyak dipilih juga oleh konsumen. Dimana produk pembiayaan multiguna adalah pembiayaan dalam bentuk pinjaman uang, dengan jaminan berupa BPKB motor.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami ingin memberikan informasi mengenai syarat pengambilan BPKB di FIF. Barang kali saja ada diantara kalian yang baru saja melakukan pelunasan pembiayaan di FIF, namun belum mengetahui apa saja syarat untuk mengambil jaminan tersebut.
Syarat Pengambilan BPKB di FIF
Untuk kalian yang sudah melakukan pelunasan kredit di FIF dengan jaminan BPKB, maka kalian sudah dapat langsung mengambil jaminan tersebut. Namun untuk pengambilan BPKB itu sendiri perlu mempersiapkan beberapa syarat, dan syarat tersebut terbagi menjadi dua, yaitu pengambilan BPKB sendiri dan oleh wali.
Pengambilan BPKB Sendiri
Pengambilan BPKB sendiri adalah pengambilan jaminan yang dilakukan oleh pemohon atau orang yang bersangkutan dalam peminjaman uang di FIF. Apabila pengambilan BPKB dilakukan oleh pemohon secara langsung, maka syarat yang perlu dipersiapkan diantaranya sebagai berikut.
- Kartu Identias (KTP)
- Bukti Pelunasan Cicilan Terakhir
- Fotokopi STNK / Bukti Pajak Kendaraan
Pengambilan BPKB Oleh Wali
Namun bagi pemohon atau orang yang bersangkutan mengalami halangan untuk mengambil BPKB di FIF, maka orang tersebut bisa meminta tolong kepada wali untuk mengambil BPKB di FIF. Namun untuk pengambilan BPKB di FIF dengan wali memiliki syarat yang sedikit berbeda.
Adapun beberapa syarat pengambilan BPKB di FIF dengan wali diantaranya adalah sebagai berikut.
- Surat Kuasa dari pemohon (bertanda tangan diatas materai)
- Fotokopi KTP nasabah / peminjam
- Fotokopi KTP wali / orang yang diberi kuasa
- Fotokopi STNK / Bukti Pajak Kendaraan
- Bukti Pelunasan Cicilan Terakhir
Biaya Pengambilan BPKB di FIF
Setelah mengetahui beberapa syarat yang perlu dipersiapkan untuk pengambilan BPKB diFIF, maka hal selanjutnya yang perlu diketahui adalah biaya pengambilan BPKB. Untuk biaya pengambilan BPKB sebenarnya tidak, namun ada biaya penitipan BPKB apabila tidak diambil lebih dari 30 hari setelah proses pelunasan.
Dengan biaya penitipan BPKB di FIF sendiri adalah sebesar Rp 1.000 per hari. Sehingga semakin lama BPKB tersebut diambil, maka akan semakin besar biaya yang dibayarkan. Sehingga kami sarankan kepada kalian untuk langsung mengambil BPKB setelah proses pengambilan BPKB dinyatakan selesai.
Cara Pengambilan BPKB di FIF
Adapun untuk cara pengambilan BPKB di FIF sendiri cukup dengan mendatangi kantor FIF terdekat dengan tempat tinggal kalian, atau ke kantor FIF tempat kalian melakukan pengajuan pinjaman. Setelah itu, sampaikan keperluan kalian untuk melakukan pengambilan BPKB.
Jangan lupa juga bagi kalian untuk mempersiapkan semua syarat pengambilan BPKB seperti yang telah kami jelaskan diatas, dan syarat tersebut juga harus sesuai dengan syarat orang yang mengambil BPKB tersebut, yaitu pengambilan dilakukan oleh peminjam sendiri atau oleh wali.
Setelah menyampaikan keperluan kalian untuk pengambilan BPKB, maka tinggal serahkan juga syarat pengambilan tersebut. Selanjutnya tinggal menunggu petugas FIF memproses pengambilan BPKB sampai selesai. Pada bagian akhir, biasanya kalian diminta untuk tanda tanga sebagai bukti pengambilan BPKB di FIF.
Apabila kalian sudah melakukan tanda tangan sebagai bukti pengambilan BPKB di FIF, maka proses pengambilan BPKB sudah selesai dilakukan. Dan kalian sudah bisa kembali ke rumah dengan BPKB yang tadinya untuk jaminan di FIF juga sudah dapat dibawah pulang.
Lama Pengambilan BPKB di FIF
Adapun untuk lama pengambilan BPKB di FIF sendiri dapat dilakukan 3 hari kerja setelah pelunasan cicilan terakhir, atau paling maksimal adalah 30 hari kerja. Karena seperti yang telah kami sampaikan diatas, apabila pengambilan BPKB lebih dari 30 hari, maka akan dikenakan biaya penitipan BPKB.
Jadi kami sarankan kepada kalian untuk secepat mungkin melakukan pengambilan BPKB setelah pembayaran cicilan terakhir. Supaya tidak dikenakan biaya penitipan BPKB, karena biaya penitipan BPKB tersebut dikenakan per hari seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya juga.
Jadi semakin lama BPKB tersebut diambil, maka akan semakin besar biaya penitipan yang harus dibayarkan. Karena biaya tersebut dikenakan per hari. Dan biaya tersebut nantinya akan dibayarkan pada saat proses pengambilan BPKB dilakukan oleh kalian atau peminjam.
Akhir Kata
Kiranya cukup sekian dulu informasi mengenai syarat pengambilan BPKB di FIF yang pada kesempatan sekarang ini dapat rsudpenajam.id berikan, semoga saja informasi mengenai syarat pengambilan jaminan BPKB yang baru kami berikan diatas dapat banyak-banyak memberikan manfaat untuk kalian.